TUGAS
INOVASI
PENDIDIKAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003
Kajian Pasal 64
& 65 mengenai Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Asing
Disusun oleh :
KELOMPOK 6
Atalarik Syech Al-Islamy (A510120206)
Wiwik Ekowati (A510120215)
Fitri Siskasari (A510120218)
Tutut Anita Sary (A510120222)
Farida
Rahmawati (A510120227)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR S-1
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2014
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL
BAB XVIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
Pasal 64
Satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan ketentuan
yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik
Indonesia.
Implementasi
Dari pasal 64 diatas pada
implementasinya seperti lembaga pendidikan (sekolah) yang telah banyak
didirikan di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh lembaga negara lain.
Sekolah tersebut telah memenuhi ketentuan yang ada dan mendapat izin didirikan
di wilayah Indonesia. Selain itu di dalam suatu lembaga pendidikan juga peserta
didiknya tidak hanya dari dalam negeri saja tetapi juga dari luar negeri
seperti pertukaran mahasiswa yang sering dilakukan beberapa Perguruan-perguruan
tinggi baik negeri maupun swasta.
Kelebihan
1.
Dengan adanya pasal
64 ini lembaga pendidikan asing yang berada di Indonesia dapat menyelenggarakan
pendidikan di wilayah Indonesia
2.
Warga Negara Asing
(WNA) dapat menempuh pendidikannya di Indonesia dengan syarat dan ketentuan
yang berlaku di Indonesia.
3.
Adanya pertukaran
kebudayaan.
Kekurangan
1.
Pada pelaksanaannya
lembaga pendidikan Asing yang berada di Indonesia tidak sepenuhnya mematuhi
ketentuan-ketentuan yang ada.
2.
Ketentuan-ketentuan
yang ada belum mampu mengatur penyelenggaraan pendidikan asing di Indonesia
sesuai dengan alur pendidikan di Indonesia.
3.
Beberapa lembaga
pendidikan asing yang masih minim kualitas pendidikannya.
4.
Menipisnya rasa
bangga terhadap budaya sendiri di kalangan remaja.
Pasal 65
1)
Lembaga
pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan
pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Implementasi
Penerapannya seperti beberapa
lembaga pendidikan luar negeri telah terakreditasi baik dari negara asal maupun
di Indonesia sendiri. Lembaga pendidikan yang telah terakreditasi ini dapat
menyelenggarakan proses pendidikannya di wilayah Indonesia dengan mematuhi ketentuan-ketentuan
yang ada. Dengan akreditasi lembaga pendidikan ini diharapkan mampu menjamin
kualitas pendidikannya.
Kelebihan
1.
Dengan adanya
lembaga pendidikan yang telah terakreditasi ini dapat membantu pendidikan di
Indonesia sendiri, ini akan memacu lembaga pendidikan asli dalam negeri untuk
berpacu meningkatkan prestasinya dan kualitas pendidikannya.
2.
Kualitas Pendidikan
yang diterima oleh peserta didik lebih terjamin karena lembaga pendidikan yang
telah terakreditasi
3.
Mendapatkan
kepercayaan publik dengan akreditasi yang dimiliki lembaga pendidikan asing.
Kekurangan
1.
Lembaga pendidikan
asing yang telah terakreditasi ini bisa menyisihkan lembaga pendidikan dari
dalam negeri yang belum mampu bersaing dengan pendidikan asing.
2.
Adanya kompetensi
antara lembaga pendidikan.
Pasal 65
2)
Lembaga
pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib memberikan
pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia.
Implementasi
Lembaga pendidikan asing yang
berada di Indonesia mempunyai kewajiban atau keharusan untuk memberikan
pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didiknya baik itu dalam
tingkat sekolah dasar maupun maupun sekolah menengah. Lembaga pendidikan asing
dilarang menghilangkan kedua pendidikan itu.
Kelebihan
1.
Dengan pemberian
pendidikan agama dan kewarganegaraan ini diharapkan peserta didik tidak hanya
mempunyai ilmu pengetahuan saja tetapi juga paham dengan agama yang diyakininya
dan juga tidak lupa dengan pendidikan kewarganegaraannya meskipun tengah
belajar di lembaga pendidikan asing.
2.
Pengetahuan siswa
lebih beragam.
Kekurangan
1.
Adanya pemberian
pendidikan agama dan kewarganegaraan ini menambah mata pelajaran yang harus
dipelajari peserta didik.
2.
Menambah waktu
pembelajaran.
Pasal
65
3)
Penyelenggaraan
pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan
pengelola Warga Negara Indonesia.
Implementasi
Lembaga pendidikan asing dalam menyelenggarakan
pendidikan asing wajib mengikutsertakan pendidik maupun pengelola Warga Negara Indonesia
(WNI). Selain itu lembaga pendidikan asing juga bisa bekerjasama dengan lembaga
pendidikan dalam negeri dalam menciptakan proses pendidikan yang berkualitas.
Seperti beberapa sekolah RSBI yang didalamnya selain terdapat guru dari luar
negeeri tetapi di dalamnya juga terdapat beberapa guru lokal yang kompeten dan
profesional.
Kelebihan
1.
Dengan adanya
ketentuan tersebut baik pendidik maupun pengelola pendidikan WNI dapat turut
berpartisipasi aktif dalam menyelenggarakan proses pendidikan di dalam lembaga
pendidikan asing.
2.
Memberikan
kesempatan yang sama antara pendidik dalam negeri maupun luar negeri.
Kekurangan
1.
Jika pendidik dan
pengelola WNI terlalu banyak ikut campur dalam penyelenggaraan lembaga
pendidikan asing dikhawatirkan dapat merubah sistem dari lembaga pendidikan
asing tersebut.
2.
Dibutuhkan kerjasama yang solid antara kedua
belah pihak baik lembaga asing maupun lembaga dalam negeri dalam menciptakan
kegiatan pendidikan.
Pasal
65
4)
Kegiatan
pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Implementasi
Lembaga pendidikan asing yang
menyelenggarakan pendidikannya di Wilayah Indonesia, segala kegiatan pendidikannya
harus taat dan patuh berdasarkan sistem
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Kelebihan
1.
Dengan adanya
ketentuan bahwa segala kegiatan pendidikan lembaga asing di Indonesia ini akan
mencegah adanya penyimpangan yang mungkin terjadi dalam proses pendidikannya.
2.
Ketentuan ini juga
akan membuat pelaksanaan kegiatan pendidikan lebih terarah dan lancar karena
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kekurangan
1.
Penyelenggara
pendidikan asing ini akan merasa tertekan jika sistem pendidikannya mengalami
gesekan/ketidaksesuaian dengan sistem peraturan perundang-undangan di
Indonesia.
2.
Kreatifitas
penyelenggara pendidikan asing akan sulit berkembang dengan adanya ketentuan
tersebut.
Pasal 65
5)
Ketentuan
mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Implementasi
Penyelenggaraan pendidikan
asins di Indonesia harus memerhatikan segala ketentuan yang berlaku. Selain itu
untuk lebih lanjut tentang hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan
kegiatan pendidikan lembaga negara lain telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
misalnya saja SBBS (Sragen Bilingual Boarding School) yang harus memeerhatikan dan menaati segala peraturan yang ada dalam UU NO.20 Tahun 2003 dan beberapa perundang-undangan lainnya.
misalnya saja SBBS (Sragen Bilingual Boarding School) yang harus memeerhatikan dan menaati segala peraturan yang ada dalam UU NO.20 Tahun 2003 dan beberapa perundang-undangan lainnya.
Kelebihan
1.
Kegiatan pendidikan
yang dilakukan lembaga pendidikan asing akan lebih terarah dan teratur.
2.
Adanya aturan nyata
dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan.
Kekurangan
1.
Penyelenggara
pendidikan asing akan sulit melakukan penyimpangan dalam kegiatan
pendidikannya.
2.
Penyelenggaraan
pendidikan terlihat tidak leluasa dan hanya memiliki kekuasaan/kewenangan yang
terbatas.
Secara umum lembaga pendidikan asing di Indonesia memiliki
beberapa kelebihan dan kelemahan
A.
Kelebihan
Kelebihan dari adanya lembaga pendidikan asing di Indonesia terbagi ke dalam
berbagai bidang di antaranya bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, dan ilmu
pengetahuan.:
¯ Bidang ekonomi sebagai dampak yang dominan muncul melalui adanya
pendidikan oleh lembaga pendidikan asing antara lain:
1.
masyarakat dapat melakukan transaksi keuangan
dalam bidang jasa pendidikan di dalam negeri sehingga devisa negara meningkat
melalui transaksi keungan warga negara domestik ditambah dengan pajak dari
warga negara asing.
2.
jumlah aset, baik sarana dan prasarana
pendidikan meningkat.
3.
menyediakan lapangan kerja bagi lulusan
perguruan tinggi.
¯ Bidang sosial, pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
asing membawa perubahan sosial di mana masyarakat mengalami kecenderungan
penigkatan kualitas keilmuan karena adanya daya saing dari dunia internasional.
¯ Pada bidang politik, melalui lembaga pendidikan asing di Indonesia
hubungan diplomatik antar negara dapat terbangun sehingga tidak hanya terfokus
pada pendidikan tapi meluas dalam bidang ekonomi melalui perdagangan jasa dan
produk lainnya.
¯ Sama halnya bagi budaya dan ilmu pengetahuan. Adanya lembaga pendidikan
asing dapat menjadi media perkenalan bahkan pertukaran nilai-nilai kebudayaan
antar negara yang berbeda.
¯ Sedangkan bagi ilmu pengetahuan, lembaga pendidikan asing memberikan
kontribusi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, peningkatan kualitas lembaga
pendidikan domestik, dan meningkatkan kemampuan pelajar dalam bersaing dengan
pelajar lain dari dunia internasional.
B.
Kelemahan
Kelemahan dari adanya lembaga pendidikan asing di Indonesia di antaranya:
¯ lembaga pendidikan
asing dapat menguasai bidang jasa pendidikan di Indonesia sehingga keuntungan
lembaga pendidikan asing akan lebih besar dari lembaga pendidikan domestik.
Keuntungan tersebut tentu akan digunakan untuk berbagai kepentingan pihak asing
di antaranya peningkatan pengaruh asing di Indonesia. Apabila lembaga
pendidikan asing ditiadakan, maka pemerintah Indonesia akan dikenai sanksi dan
dipersoalkan oleh negara-negara yang tergabung dalam organisasi-organisasi
internasiobal, seperti negara yang tergabung dalam WTO, ASEAN, UNESCO dan
lainnya.
¯ biaya pendidikan
yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing tergolong tinggi bagi
masyarakat menengah ke bawah sehingga untuk mendapatkan kualitas pendidikan
yang bertaraf internasional masih sulit. Kedua, keberadaan lembaga pendidikan
asing yang cenderung berada di pusat ibu kota negara atau propinsi juga menjadi
kendala bagi masyarakat daerah yang memiliki kemampuan lebih untuk mendapatkan
pendidikan yang baik.
¯ mahalnya biaya
pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing memberikan
inisiatif bagi masyarakat Indonesia untuk menyekolahkan anak-anak mereka keluar
negeri, dengan biaya yang sama mereka mendapatkan manfaat yang lebih baik dari
sekedar pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing di
Indonesia. Lebih jauh lagi, negara tujuan pendidikan akan memperoleh keuntungan
melalui masyarakat domestik yang bersekolah di luar negeri karena biaya yang
mereka keluarkan selama studi akan menjadi income
(pendapatan) bagi negara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar