Minggu, 06 Juli 2014

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 Kajian Pasal 64 & 65 mengenai Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Asing



TUGAS
INOVASI PENDIDIKAN
 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003
Kajian Pasal 64 & 65 mengenai Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Asing 



Disusun oleh :

KELOMPOK 6
Atalarik Syech Al-Islamy        (A510120206)
    Wiwik Ekowati                        (A510120215)
    Fitri Siskasari                           (A510120218)
Tutut Anita Sary                      (A510120222)
    Farida Rahmawati                   (A510120227)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR S-1
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2014

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

BAB XVIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN

Pasal 64
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

Implementasi
Dari pasal 64 diatas pada implementasinya seperti lembaga pendidikan (sekolah) yang telah banyak didirikan di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh lembaga negara lain. Sekolah tersebut telah memenuhi ketentuan yang ada dan mendapat izin didirikan di wilayah Indonesia. Selain itu di dalam suatu lembaga pendidikan juga peserta didiknya tidak hanya dari dalam negeri saja tetapi juga dari luar negeri seperti pertukaran mahasiswa yang sering dilakukan beberapa Perguruan-perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
Kelebihan
1.      Dengan adanya pasal 64 ini lembaga pendidikan asing yang berada di Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Indonesia
2.      Warga Negara Asing (WNA) dapat menempuh pendidikannya di Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
3.      Adanya pertukaran kebudayaan.
Kekurangan
1.      Pada pelaksanaannya lembaga pendidikan Asing yang berada di Indonesia tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada.
2.      Ketentuan-ketentuan yang ada belum mampu mengatur penyelenggaraan pendidikan asing di Indonesia sesuai dengan alur pendidikan di Indonesia.
3.      Beberapa lembaga pendidikan asing yang masih minim kualitas pendidikannya.
4.      Menipisnya rasa bangga terhadap budaya sendiri di kalangan remaja.


Pasal 65
1)        Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Implementasi
Penerapannya seperti beberapa lembaga pendidikan luar negeri telah terakreditasi baik dari negara asal maupun di Indonesia sendiri. Lembaga pendidikan yang telah terakreditasi ini dapat menyelenggarakan proses pendidikannya di wilayah Indonesia dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada. Dengan akreditasi lembaga pendidikan ini diharapkan mampu menjamin kualitas pendidikannya.

Kelebihan
1.    Dengan adanya lembaga pendidikan yang telah terakreditasi ini dapat membantu pendidikan di Indonesia sendiri, ini akan memacu lembaga pendidikan asli dalam negeri untuk berpacu meningkatkan prestasinya dan kualitas pendidikannya.
2.    Kualitas Pendidikan yang diterima oleh peserta didik lebih terjamin karena lembaga pendidikan yang telah terakreditasi
3.    Mendapatkan kepercayaan publik dengan akreditasi yang dimiliki lembaga pendidikan asing.
Kekurangan
1.      Lembaga pendidikan asing yang telah terakreditasi ini bisa menyisihkan lembaga pendidikan dari dalam negeri yang belum mampu bersaing dengan pendidikan asing.
2.      Adanya kompetensi antara lembaga pendidikan.









Pasal 65
2)        Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia.
Implementasi
Lembaga pendidikan asing yang berada di Indonesia mempunyai kewajiban atau keharusan untuk memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didiknya baik itu dalam tingkat sekolah dasar maupun maupun sekolah menengah. Lembaga pendidikan asing dilarang menghilangkan kedua pendidikan itu.

Kelebihan
1.      Dengan pemberian pendidikan agama dan kewarganegaraan ini diharapkan peserta didik tidak hanya mempunyai ilmu pengetahuan saja tetapi juga paham dengan agama yang diyakininya dan juga tidak lupa dengan pendidikan kewarganegaraannya meskipun tengah belajar di lembaga pendidikan asing.
2.      Pengetahuan siswa lebih beragam.

Kekurangan
1.      Adanya pemberian pendidikan agama dan kewarganegaraan ini menambah mata pelajaran yang harus dipelajari peserta didik.
2.      Menambah waktu pembelajaran.

Pasal 65
3)        Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola Warga Negara Indonesia.

Implementasi
Lembaga pendidikan asing dalam menyelenggarakan pendidikan asing wajib mengikutsertakan pendidik maupun pengelola Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu lembaga pendidikan asing juga bisa bekerjasama dengan lembaga pendidikan dalam negeri dalam menciptakan proses pendidikan yang berkualitas. Seperti beberapa sekolah RSBI yang didalamnya selain terdapat guru dari luar negeeri tetapi di dalamnya juga terdapat beberapa guru lokal yang kompeten dan profesional.

Kelebihan
1.      Dengan adanya ketentuan tersebut baik pendidik maupun pengelola pendidikan WNI dapat turut berpartisipasi aktif dalam menyelenggarakan proses pendidikan di dalam lembaga pendidikan asing.
2.      Memberikan kesempatan yang sama antara pendidik dalam negeri maupun luar negeri.
Kekurangan
1.      Jika pendidik dan pengelola WNI terlalu banyak ikut campur dalam penyelenggaraan lembaga pendidikan asing dikhawatirkan dapat merubah sistem dari lembaga pendidikan asing tersebut.
2.       Dibutuhkan kerjasama yang solid antara kedua belah pihak baik lembaga asing maupun lembaga dalam negeri dalam menciptakan kegiatan pendidikan.

Pasal 65
4)        Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Implementasi
Lembaga pendidikan asing yang menyelenggarakan pendidikannya di Wilayah Indonesia, segala kegiatan pendidikannya harus taat dan patuh berdasarkan  sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Kelebihan
1.      Dengan adanya ketentuan bahwa segala kegiatan pendidikan lembaga asing di Indonesia ini akan mencegah adanya penyimpangan yang mungkin terjadi dalam proses pendidikannya.
2.      Ketentuan ini juga akan membuat pelaksanaan kegiatan pendidikan lebih terarah dan lancar karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kekurangan
1.      Penyelenggara pendidikan asing ini akan merasa tertekan jika sistem pendidikannya mengalami gesekan/ketidaksesuaian dengan sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.
2.      Kreatifitas penyelenggara pendidikan asing akan sulit berkembang dengan adanya ketentuan tersebut.

Pasal 65
5)        Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Implementasi
Penyelenggaraan pendidikan asins di Indonesia harus memerhatikan segala ketentuan yang berlaku. Selain itu untuk lebih lanjut tentang hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan pendidikan lembaga negara lain telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
            misalnya saja SBBS (Sragen Bilingual Boarding School) yang harus memeerhatikan dan menaati segala peraturan yang ada dalam UU NO.20 Tahun 2003 dan beberapa perundang-undangan lainnya.

Kelebihan
1.      Kegiatan pendidikan yang dilakukan lembaga pendidikan asing akan lebih terarah dan teratur.
2.      Adanya aturan nyata dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan.

Kekurangan
1.    Penyelenggara pendidikan asing akan sulit melakukan penyimpangan dalam kegiatan pendidikannya.
2.    Penyelenggaraan pendidikan terlihat tidak leluasa dan hanya memiliki kekuasaan/kewenangan yang terbatas.

Secara umum lembaga pendidikan asing di Indonesia memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan
A.  Kelebihan
Kelebihan dari adanya lembaga pendidikan asing di Indonesia terbagi ke dalam berbagai bidang di antaranya bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, dan ilmu pengetahuan.:
¯  Bidang ekonomi sebagai dampak yang dominan muncul melalui adanya pendidikan oleh lembaga pendidikan asing antara lain:
1.     masyarakat dapat melakukan transaksi keuangan dalam bidang jasa pendidikan di dalam negeri sehingga devisa negara meningkat melalui transaksi keungan warga negara domestik ditambah dengan pajak dari warga negara asing.
2.    jumlah aset, baik sarana dan prasarana pendidikan meningkat.
3.    menyediakan lapangan kerja bagi lulusan perguruan tinggi.

¯  Bidang sosial, pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing membawa perubahan sosial di mana masyarakat mengalami kecenderungan penigkatan kualitas keilmuan karena adanya daya saing dari dunia internasional.
¯  Pada bidang politik, melalui lembaga pendidikan asing di Indonesia hubungan diplomatik antar negara dapat terbangun sehingga tidak hanya terfokus pada pendidikan tapi meluas dalam bidang ekonomi melalui perdagangan jasa dan produk lainnya.
¯  Sama halnya bagi budaya dan ilmu pengetahuan. Adanya lembaga pendidikan asing dapat menjadi media perkenalan bahkan pertukaran nilai-nilai kebudayaan antar negara yang berbeda.
¯  Sedangkan bagi ilmu pengetahuan, lembaga pendidikan asing memberikan kontribusi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, peningkatan kualitas lembaga pendidikan domestik, dan meningkatkan kemampuan pelajar dalam bersaing dengan pelajar lain dari dunia internasional.

B.  Kelemahan
Kelemahan dari adanya lembaga pendidikan asing di Indonesia di antaranya:
¯  lembaga pendidikan asing dapat menguasai bidang jasa pendidikan di Indonesia sehingga keuntungan lembaga pendidikan asing akan lebih besar dari lembaga pendidikan domestik. Keuntungan tersebut tentu akan digunakan untuk berbagai kepentingan pihak asing di antaranya peningkatan pengaruh asing di Indonesia. Apabila lembaga pendidikan asing ditiadakan, maka pemerintah Indonesia akan dikenai sanksi dan dipersoalkan oleh negara-negara yang tergabung dalam organisasi-organisasi internasiobal, seperti negara yang tergabung dalam WTO, ASEAN, UNESCO dan lainnya.
¯  biaya pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing tergolong tinggi bagi masyarakat menengah ke bawah sehingga untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang bertaraf internasional masih sulit. Kedua, keberadaan lembaga pendidikan asing yang cenderung berada di pusat ibu kota negara atau propinsi juga menjadi kendala bagi masyarakat daerah yang memiliki kemampuan lebih untuk mendapatkan pendidikan yang baik.
¯  mahalnya biaya pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing memberikan inisiatif bagi masyarakat Indonesia untuk menyekolahkan anak-anak mereka keluar negeri, dengan biaya yang sama mereka mendapatkan manfaat yang lebih baik dari sekedar pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing di Indonesia. Lebih jauh lagi, negara tujuan pendidikan akan memperoleh keuntungan melalui masyarakat domestik yang bersekolah di luar negeri karena biaya yang mereka keluarkan selama studi akan menjadi income (pendapatan) bagi negara tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar